Bagian Keuangan dan Umum
- Details
- Category: Profile BP3IP
- Published on 06 January 2014
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, pengelolaan keuangan dan administrasi barang milik/kekayaan negara, hubungan masyarakat serta penyiapan penyusunan laporan BP3IP.
Dalam melaksanakan tugas di atas, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Bisnis dan RBA Tahunan;
- Penyiapan dokumen anggaran;
- Pengelolaan pendapatan dan belanja;
- Pengelolaan kas;
- Pengelolaan utang piutang;
- Penyusunan kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi;
- Pengelolaan sistem informasi keuangan;
- Pengelolaan akutansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan;
- Penyiapan dan Pelaksanaan urusan kepegawaian serta kesejahteraan dan disiplin pegawai;
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumah-tanggaan, hukum dan kehumasan;
- Pengelolaan Akuntansi Barang Milik Negara dan laporan pengelolaan Barang Milik Negara;
- Penyusunan pertanggungjawaban kinerja pelayanan dan keuangan.
Bagian Keuangan dan Umum terdiri dari :
- Sub Bagian Pengelolaan Keuangan
- Sub Bagian Umum