DP ANT IV & ATT IV
- Details
- Category: Peningkatan
- Published on 07 March 2013
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Pelaut Peningkatan ANT IV
- Fotocopy ijazah STCW 1978 Amandemen 2010 yang di legalisir asli (3 lembar)
- Fotocopy ijazah versi STCW 1978 Amandemen 1995 V,Dasar yang telah dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (3 lembar)
- Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) sesuai sertifikat yang dimiliki ( 3 lembar).
- Surat kenal lahir / Akte Kelahiran (1 lembar)
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah ( 1 lembar)
- Masa layar diakui setelah memiliki ANT-V paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau ANT V Manajemen STCW 1978 amandemen 2010 memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan (asli & foto copy 2 lembar)
- Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari dokter
- Foto copy ijasah umum minimal SLTP/SLTA (3 lembar)
- Surat keterangan sehat mata dan telinga oleh dokter yang ditunjuk BP3IP serta melampirkan pas photo ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar)
- Berbadan sehat dengan surat keterangan kesehatan dari dokter (di BP3IP).
- Bagi calon peserta yang berasal dari pegawai pemerintah (PNS,TNI,POLRI,BUMN) wajib menyerahkan surat ijin belajar dari instasi masing-masing. ( 3 lembar)
- Foto Copy sertifikat ketrampilan pelaut (masing-masing 3 lembar)
- Melampirkan print out data pribadi dari www.pelaut.dephub.go.id
- Menunjukan semua dokumen asli kepelautan dan umum pada saat wawancara.
- Sertifikat Profisiensi : BST , SCRB , A F F , RS , MFA , GMDSS , SA .
Durasi Diklat selama 4 bulan
Biaya Formulir Rp. 300.000,-
Biaya Kesehatan Rp. 230.000,-
Biaya Diklat Rp. 14.500.000,-
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Pelaut Peningkatan ATT IV
- Fotocopy ijazah STCW 1978 Amandemen 2010 yang di legalisir asli (3 lembar)
- Fotocopy ijazah versi STCW 1978 AMK-PT yang telah dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (3 lembar)
- Fotocopy ijazah versi STCW 1978 Amandemen 1995 Dasar ATT - V, dasar yang telah dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (3 lembar)
- Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) sesuai sertifikat yang dimiliki ( 3 lembar).
- Surat kenal lahir / Akte Kelahiran (1 lembar)
- KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah ( 1 lembar)
- Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ATT – V tidak kurang dari 30 bulan atau memiliki sertifikat keahlian ATT-V manajemen STCW 1978 Amandemenn 2010 dengan masa layar tidak kurang dari 12 bulan (asli & copy 2 lembar)
- Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari dokter
- Foto copy ijasah umum minimal SLTP/SLTA (3 lembar)
- Surat keterangan sehat mata dan telinga oleh dokter yang ditunjuk BP3IP serta melampirkan pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Berbadan sehat dengan surat keterangan kesehatan dari dokter (di BP3IP).
- Bagi calon peserta yang berasal dari pegawai pemerintah (PNS,TNI,POLRI,BUMN) wajib menyerahkan surat ijin belajar dari instasi masing-masing. ( 3 lembar)
- Foto Copy sertifikat ketrampilan pelaut (masing-masing 3 lembar)
- Melampirkan print out data pribadi dari www.pelaut.dephub.go.id
- Menunjukan semua dokumen asli kepelautan dan umum pada saat wawancara.
- Sertifikat Profisiensi : BST , SCRB , A F F , MEFA , AS .
Durasi Diklat selama 4 bulan
Biaya Formulir Rp. 300.000,-
Biaya Kesehatan Rp. 230.000,-
Biaya Diklat Rp. 16.500.000,-