LSP-P1 BP3IP Jakarta
- Details
- Category: lsp
- Published on 14 September 2017
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN (BP3IP) JAKARTA
Profil
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta Pihak Pertama merupakan LSP pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Kementerian Perhubungan. Direktur LSP P-1 BP3IP Jakarta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengarah BP3IP Jakarta. LSP P-1 BP3IP Jakarta dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur BP3IP Jakarta Nomor : SK.038/HK.107/BP3IP-2017
LSP P-1 BP3IP Jakarta terletak di Jl. Danau Sunter Utara Blok G Sunter Podomoro Jakarta Utara dan menyelenggarakan sertikasi kompetensi kerja untuk awak kapal di bidang kepelautan yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di BP3IP Jakarta. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP P-1 BP3IP Jakarta mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur LSP P-1 BP3IP Jakarta dibantu oleh 3 manajer yaitu Manajer Mutu, Manajer Sertifikasi dan Manajer Administrasi dan 1 Ketua TUK (Tempat Uji Kompetensi).
Struktur organisasi LSP-P1 BP3IP dapat digambarkan sebagai berikut :
VISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pelayaran berstandar Internasional yang unggul.
MISI
- Menyelenggarakan sertifikasi berbasis kompetensi sesuai dengan standar Nasional dan Internasional.
- Mengembangkan kapasitas SDM Pelayaran dengan kualitas prima, profesional dan beretika secara terencana dan berkesinambungan.
- Meningkatkan sarana dan prasarana sertifikasi berbasis kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Skema Sertifikasi
Skema sertifikasi KOMUNIKASI MARITIM merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP-P1 BP3IP Jakarta. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep. 191/ Men / VIII /2005 tentang tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perikanan sub sektor Nautika Perikanan Laut, Kode Unit : PRK.NP02.012.01, Judul Unit : Melakukan Berbagai Jenis Komunikasi di Kapal.
Manajemen LSP P-1 BP3IP Jakarta mengutamakan mutu dan kepuasan sertifikasi uji kompetensi serta menjamin bahwa kegiatan pemberian proses sertifikasi profesi dilaksanakan dengan kejujuran, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya berdasarkan sistem mutu yang sesuai dengan sistem manajemen yang sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan 202.